Mantang – Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang dan sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa. Maka dari itu Pemerintah Desa Mantang Besar Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan menggelar Musyawarah Desa (MusDes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa),Kamis, 23 Januari 2020.

Musyawarah desa ini dihadiri Camat Mantang, Kepala UPT Perikanan Kecamatan Mantang, KUA Kecamatan Mantang, Babinsa Kecamatan Mantang, Babinkantibmas Kecamatan Mantang, Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Mantang, Kepala Desa Mantang Besar, Sekretaris Desa, Kepala BPD, Ketua BUMDes, Karang Taruna dan Ketua POSYANTEK Desa Mantang Besar serta ketua RT/RW, tokoh masyarakat.
Kepala Desa Saiful menyampaikan Musrenbang desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa.Ucapnya
Kepala Desa juga mengatakan “usulan bantuan harus bersifat kebutuhan!!bukan kepentingan”, Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Berdasarkan pedoman tersebut ada 3 tahapan yakni tahap persiapan,pelaksanan dan tahap sosialisasi.

Baca Juga :
- Pra Musrenbang Kecamatan Mantang hari ini digelar
- Pilkades Serentak Berakhir, Inilah para pemenangnya
- Kapolres Bintan Pastikan Pilkades Mantang Aman
- PENGUNDIAN NOMOR URUT CALON KEPALA DESA SEKECAMATAN MANTANG
- Lagi Masak Tiba-tiba Kompor Gas Meledak, 1 Rumah di Mantang Baru Ludes Terbakar
Dengan selesainya MUSRENBANGDesa 2020,tahapan selanjutnya adalah membawa hasil musyawarah (usul-usulan masyarakat)dalam Musrenbang kecamatan.”Harapannya semoga usul-usulan dari masyarakat untuk pembangunan dapat tercapai,karena hasil musyawarah tersebut bersifat kebutuhan yg berarti harus terselenggarakan segeranya” Ungkapnya.
Dalam kesempat itu juga Camat Mantang Siti Zaina, S.STP selain dukung setiap usulan masyarakat yang diusulkan dalam Musrenbang Desa juga beli berpesan kepada masyarakat “Setiap permasalahan yang berada di Desa Mantang Besar agar segera di informasikan kepada Bhabinkamtibmas maupun Aparatur Kecamatan agar segera di tindaklanjuti”. Pesan beliau
Dalam Musrenbang desa ini juga diberikan kesempatan kepada KUA Kecamatan yang ang baru untuk memperkenalkan diri dan belia menyampaikan pesan fungsi dari KUA selain pencatat nikah, tugas KUA lainnya adalah sebagai pencatat tanah wakaf. Dan juga KUA juga sekarang juga menggalakan Program itsbat nikah bagi yang belum mempunyai buku nikah.
Setelah melalui beberapa pertimbangan, dari beberapa usulan yang disampaikan akhirnya disepakati beberapa hal dalam musrenbangdes Mantang Besar yaitu usulan tahun lalu akan di ajukan kembali ke musrenbang tingkat kecamatan. Diantaranya dalam memenuhi kebutuhan kesehatan untuk pengadaan mesin fogging yang direncanakan sebanyak 4 unit. Belum terbangunnya Polindes di Telang Besar. Pembangunan di Telang Besar terkendala dengan lahan, pembangunan gedung PKK, penambahan dari lapangan futsal Desa. Pompong (usulan lama). Rehab SD Kelas jauh Telang Kecil, Rehab atap perpus Selat Limau. Dari RT 04 rehab pelantar (usulan lama). Dan Pembangunan batu miring.
Semua usulan yang menjadi skala prioritas rencana kerja pembangunan desa untuk tahun anggaran 2021 selanjutnya dituangkan dalam berita acara musyawarah desa. (rido)